PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 6
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian .
