Pasal 5
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pejabat pada masing-masing unit Eselon I dan Eselon II Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di satuan kerja dan/atau unit kerja masing-masing.
(2) Pejabat pada masing-masing Perwakilan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di perwakilan masing-masing. (3) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan, guna tercapainya kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel . (4) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait.
