PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) Masing-masing unit Eselon I dan Eselon II Kementerian, serta Perwakilan wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di Kementerian dan Perwakilan.
