PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern kegiatan pemerintahan di Kementerian dan Perwakilan untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan. (3) Menteri MENETAPKAN Sekretaris Jenderal selaku koordinator pelaksanaan SPIP di Kementerian dan Perwakilan.
