PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
(1) Berdasarkan usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang, menerbitkan surat keputusan pengangkatan JF PID melalui Penyesuaian.
(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui pimpinan Unit Kerja atau Kepala Perwakilan.
