Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
(1) Peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten diusulkan untuk diangkat dalam JF PID melalui Penyesuaian. (2) Usulan pengangkatan dalam JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan surat rekomendasi dan PAK untuk pengangkatan PNS dalam JF PID melalui Penyesuaian. (3) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan PNS dalam JF PID melalui Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
