PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri Luar
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2015 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
