PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN...
Pasal 2
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara terbuka dengan tujuan membuka kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.
