Pasal 4
BAB 2 — ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik wajib mentaati etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, semua pihak wajib : a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri dari User ID dan password; b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum. (3) Semua pihak dilarang: a. mengganggu dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
BAB III PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 5 (1) Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, terdiri dari : a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ); b. ULP/Pejabat Pengadaan; c. Penyedia Barang/Jasa; dan d. Unit LPSE. (2) Para pihak pada ayat (1) butir a, butir b, butir c adalah para pihak yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 6 Unit LPSE (1) Unit LPSE bertugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit LPSE akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
