Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Luar Negeri ini, maka Peraturan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA Nomor 01/A/PL/VI/2007/01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Dengan Sistem e-Procurement, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 14 Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2011 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 667
