Pasal 28
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan naskah rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) beserta 2 (dua) rangkap naskah asli rancangan Peraturan Menteri untuk memperoleh penetapan Menteri. (2) Naskah asli rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan. (3) Setelah rancangan Peraturan Menteri ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
