PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 27
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Sekretaris Jenderal menginstruksikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan untuk meminta paraf persetujuan kepada: a. Pemrakarsa; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya terkait lainnya atau pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi madya terkait lainnya. (2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik.
