Pasal 19
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri sudah tidak memiliki permasalahan dari sisi substansi dan teknik
Peraturan Perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri.
