Pasal 18
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau telah mendapatkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. unit organisasi Pemrakarsa; b. unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan; c. unit organisasi terkait lainnya; dan/atau d. kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Perancang pada unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan. (5) Keikutsertaan unsur unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan tanggapan dan saran penyempurnaan terhadap konsep rancangan awal Peraturan Menteri.
