PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan. (2) Untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BHAKP menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memfinalisasi Program Pembentukan Peraturan Menteri.
