Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan Pembentukan Peraturan Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober setiap tahun. (2) Usulan Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala BHAKP. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan pembentukan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (4) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan dalam suatu naskah urgensi. (5) Penyampaian usulan Pembentukan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. naskah urgensi; dan b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri.
