PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 20
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) untuk memperoleh penetapan Menteri. (2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada naskah asli Peraturan Menteri.
