Pasal 19
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pemrakarsa menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, yang terdiri atas: a. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri dari pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan; dan b. rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian. (2) Berdasarkan dokumen hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk meminta paraf persetujuan kepada: a. Pemrakarsa; dan b. pimpinan tinggi madya terkait lainnya atau pelaksana tugas pimpinan tinggi madya terkait lainnya. (3) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan pada rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian.
