Pasal 19
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA DAN PENYEDIA
Pelaksanaan pengadaan langsung dengan permintaan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pejabat pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik; b. pejabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. pejabat pengadaan dapat mengundang atau berkorespondensi dengan Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; d. undangan atau korespondensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; e. Pelaku Usaha yang diundang atau yang telah dikorespendensi oleh pejabat pengadaan menyampaikan secara langsung penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan f. pejabat pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
g. negosiasi harga dilakukan berdasarkan harga perkiraan sendiri dan/atau informasi selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; h. hasil kesepakatan negosiasi dituangkan dalam kontrak atau bukti pembelian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat oleh PPK; i. pejabat pengadaan dapat melakukan pengadaan langsung dengan mengundang Pelaku Usaha lain, dalam hal negosiasi harga sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak menghasilkan kesepakatan; j. terhadap pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf h, pejabat pengadaan membuat berita acara hasil pengadaan langsung yang memuat paling sedikit:
- nama dan alamat Penyedia;
- harga penawaran dan harga hasil negosiasi;
- ruang lingkup pekerjaan; dan
- tanggal dibuatnya Berita Acara.
