PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGKA POKOK TUNJANGAN LUAR NEGERI PETUGAS KOMUNIKASI
Pasal 3
(1) Bagi PK yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini berada di Perwakilan dan mendapatkan TPLN yang lebih
2016, No.
tinggi dari TPLN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan TPLN yang diterimanya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Bagi PK yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini berada di Perwakilan dan memperoleh kenaikan PGPNS, maka yang bersangkutan mendapatkan penyesuaian APTLN sesuai PGPNS yang baru.
