PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGKA POKOK TUNJANGAN LUAR NEGERI PETUGAS KOMUNIKASI
Pasal 2
(1) Tunjangan Penghidupan Luar Negeri merupakan hasil perkalian Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) dengan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN). (2) Besarnya Tunjangan Penghidupan Luar Negeri disesuaikan dengan jenjang tingkat Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS) masing-masing dan dinyatakan dalam persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini. (3) ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
