PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 8
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
Anggota mempunyai tugas:
- Membantu Ketua melaksanakan penyelesaian kerugian negara;
- Memberikan masukan kepada Ketua dalam peningkatan kinerja TPKN;
- Melakukan penelitian, pemeriksaan dan wawancara dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian negara berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Ketua;
- Melalui Sekretaris/Sekretariat mencari/melengkapi berkas dokumen laporan kerugian negara yang diperlukan untuk menyelesaikan kerugian negara;
- Menyiapkan bahan-bahan pembahasan penyelesaian kerugian negara terkait dengan jabatan struktural/fungsional yang disandangnya;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara yang disampaikan Wakil Ketua untuk disimpulkan unsur kerugian negaranya. www.djpp.kemenkumham.go.id
