Pasal 7
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
(1) Sekretaris mempunyai tugas memimpin sekretariat dalam hal : a. Pelaksanaan penatausahaan dokumen penyelesaian kerugian negara dan distribusi Surat Keputusan TPKN; b. Pencatatan/inventarisasi Laporan Kasus Kerugian Negara dan dokumen-dokumen pendukung kasus kerugian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas Laporan Kerugian Negara; d. Pembuat Risalah pembahasan terhadap berkas Laporan Kerugian Negara untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan penyelesaian kerugian negara oleh Anggota. e. Penyimpan berkas Laporan Kerugian Negara, buku daftar, surat- surat bukti dan surat-surat lainnya; f. Penyiapan undangan, bahan, agenda dan hasil putusan rapat; g. Penyiapan surat pemberitahuan/keputusan yang diterbitkan TPKN atas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri; h. Penyusunan laporan berkala TPKN kepada Menteri Luar Negeri. (2) Sekretaris bersama-sama Sekretariat membantu Anggota TPKN untuk melengkapi dokumen-dokumen penyelesaian kerugian negara pada saat pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan unsur- unsur kerugian negara. (3) Secara berkala, Sekretaris memberikan laporan mengenai jumlah kerugian negara yang baru/masuk, status perkembangan atau tindak lanjut atas kasus yang masih dalam proses atau telah ditetapkan pembebanannya kepada Ketua TPKN.
