PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE...
Pasal 4
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN selaku Koordinator Setnas ASEAN- INDONESIA mempunyai tugas dan fungsi: a. mengkoordinasikan kegiatan Setnas ASEAN-INDONESIA pada tingkat nasional; b. mengkoordinasikan penyimpanan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN pada tingkat nasional; d. mengkoordinasikan persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan- pertemuan ASEAN; e. mengkoordinasikan kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan f. mengkoordinasikan kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas ASEAN.
