PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE...
Pasal 23
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Penanggung Jawab menghadiri rapat untuk membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN-INDONESIA. (2) Penanggung Jawab menerima pendelegasian kewenangan dari Koordinator. (3) Masing-masing Penanggung Jawab Komunitas ASEAN membahas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan anggotanya. (4) Penanggung Jawab Komunitas ASEAN menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Koordinator.
