Pasal 12
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Penanggung Jawab Komunitas Sosial Budaya ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA: a. dalam kegiatan di bidang sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; b. sebagai Pimpinan kegiatan bidang sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang sosial budaya; f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; dan g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
