Pasal 9
BAB 4 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1") dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun tiap perpanjangannya. (2) Perpanjangan masa tugas Konsul Kehormatan berikutnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk diperpanjang masa tugasnya; b. usulan dan penilaian Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya; c. hasil penilaian Tim Penilai; d. persetujuan Menteri Luar Negeri terhadap rekomendasi Sekretaris Jenderal; dan e. daftar riwayat hidup terbaru. (3) Pernyataan Kesediaan dan Daftar Riwayat Hidup terbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugas.
