Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa tugas Konsul Kehormatan berakhir karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. selesainya masa tugas; d. putusnya hubungan diplomatik dengan negara penerima;
e. pembukaan Kantor Perwakilan di wilayah kerja Konsul Kehormatan; f. dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi sebagai Konsul Kehormatan. (2) Dalam hal Konsul Kehormatan mengundurkan diri atas permintaan sendiri, permohonannya harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya. (3) Atas pertimbangan kepentingan nasional,
dapat mengakhiri masa tugas Konsul Kehormatan sewaktu-waktu di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan Menteri Luar Negeri. (4) PRESIDEN MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Konsul Kehormatan atas usul Menteri Luar Negeri.
