PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Konsul Kehormatan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan dan perlindungan Warga
dan Badan Hukum INDONESIA; b. peningkatan hubungan dan kerjasama ekonomi dan sosial budaya; c. promosi ekonomi, perdagangan, pariwisata, investasi, tenaga kerja dan jasa; d. pr om osi sosia l buda ya ; da n e. pe nga m a ta n da n pe la pora n.
