PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Konsul Kehormatan mempunyai tugas untuk membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan yang membawahkannya di wilayah kerja tertentu di negara penerima.
