Pasal 13
BAB 7 — PERANGKAT KERJA
(1) Untuk keperluan administrasi melaksanakan tugas dan fungsi, setiap Konsul Kehormatan memperoleh perangkat kerja dari Perwakilan yang membawahkannya, berupa: a. Cap Dinas (Official Seals), b. Bendera Negara Republik INDONESIA, c. Lambang Negara Republik INDONESIA, d. Foto dan Wakil
Republik INDONESIA, e. Konsul Kehormatan mendapat Kartu Tanda Pengenal dari Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA dan berlaku selama masa tugas, f. kertas dan amplop dengan kop/kepala surat Lambang Negara Republik INDONESIA, g. dokumen dan publikasi lainnya. (2) Perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik Pemerintah RI dan hanya dapat digunakan selama bertugas sebagai Konsul Kehormatan (3) Perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan kepada Perwakilan Diplomatik yang membawahkannya setelah berakhir masa tugasnya.
