PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 6 — HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
Hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan kepada Konsul Kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan INDONESIA, hukum dan kebiasaan internasional serta perundang-undangan negara penerima.
