PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-97-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN...
Pasal 4
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
