PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-97-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN...
Pasal 3
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang diberi penugasan berpedoman pada: a. daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
