PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh: a. Pelaku Usaha Perseorangan; b. Pelaku Usaha Nonperseorangan; atau c. Instansi Pemerintah. (2) Pelaku Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan orang perseorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum, yaitu perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat. (3) Pelaku Usaha Nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. badan hukum; atau b. badan usaha.
