PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh: a. menteri atau kepala lembaga pemerintah yang tidak menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau e. perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
