PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh persen) untuk perusahaan perkebunan, dan 20% (dua puluh persen) untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan. (2) Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh persen) dari Kawasan HPK yang dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/wali kota atau gubernur.
