Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Luas Kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi: a. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, diberikan paling banyak 60.000 ha (enam puluh ribu hektare), untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 ha (dua puluh ribu hektare), dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya; b. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, dengan komoditas tebu, diberikan paling banyak 100.000 ha (seratus ribu hektare) untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan dengan ketentuan diberikan secara
bertahap dengan luas paling banyak 25.000 ha (dua puluh lima ribu hektare) dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya; atau c. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan berikutnya, berdasarkan unsur- unsur yang dievaluasi terdiri atas: a. realisasi pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat seluas 20% (dua puluh persen) dari total Kawasan Hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan; b. realisasi pembangunan kebun minimal 50% (lima puluh persen) dari luasan areal yang dilepaskan sebelumnya dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan; c. sertifikasi Hak Guna Usaha pada lokasi pelepasan sebelumnya; dan d. kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan evaluasi. (4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diselesaikan, evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian. (5) Pembatasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk ketentuan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
