PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelum Peraturan Menteri ini yang kondisi kawasan hutannya masih produktif dilakukan evaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi.
