Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan pembentukan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang diajukan setelah berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkasnya dikembalikan. (2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan HPK yang masih produktif sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkasnya dikembalikan.
(3) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan HPK yang masih produktif dan tidak produksi sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan HPK yang tidak produktif; (4) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan HPK yang masih produktif, maka permohonan ditolak. (5) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan HPK yang masih produktif dan tidak produktif, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan HPK yang tidak produktif. (6) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang diajukan sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, diproses sepanjang Kawasan HPK yang dimohon tidak produktif.
