Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual, berupa: a. telaah teknis persetujuan, dalam hal memenuhi ketentuan teknis; b. telaah teknis penolakan, dalam hal tidak memenuhi ketentuan teknis; atau (2) Berdasarkan arahan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa notifikasi: a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
