Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Berdasarkan hasil akses dan unduhan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Jenderal paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. melakukan penelaahan teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan: a. telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. telah memenuhi persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, apabila memenuhi: a. persyaratan Komitmen dan persyaratan Teknis; dan b. telaahan teknis. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan verifikasi lapangan.
