Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di loket Kementerian. (3) Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilengkapi persyaratan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi
oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan digital (softcopy). (4) Petugas di loket Kementerian memeriksa dan menilai kelengkapan persyaratan, dan dalam hal: a. persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan memberikan bukti hasil verifikasi; atau b. telah sesuai, memberikan tanda terima dan menyerahkan berkas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
