PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan. (2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
