Pasal 20
(1) S-PHPL dan S-LK yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku. (2) Masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan (surveillence). (3) Dalam hal pemanfaatan dan/atau penatausahaan kayu pada Hutan Adat sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 akan diatur setelah adanya Peraturan Perundang- undangan pelaksanaannya. (4) Terhadap pemegang izin dan pemilik hutan hak yang sedang dalam proses permohonan S-PHPL dan S-LK selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
