PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-95-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan pemilik hutan hak, IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3/tahun, IKM, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, LP&VI, serta Pemantau Independen, dapat dilakukan oleh Pemerintah. (2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat. 14. Ketentuan Pasal 19 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 20 diubah,sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
