PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi: a. kriteria teknis status kesiagaan atau Darurat; dan b. penetapan status kesiagaan atau Darurat.
