PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan...
Pasal 2
(1) Maksud Penetapan Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Administrator lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tujuan Penetapan Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator untuk meningkatkan kinerja ASN dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
