Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Dalam hal hasil Verifikasi Teknis, Penelaahan Areal dan Peta serta Penilaian Proposal Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) tidak lulus, Kepala BKPM dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin. (2) Dalam hal hasil Verifikasi Teknis, Penelaahan Areal dan Peta serta Penilaian Proposal Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dinyatakan lulus, Kepala BKPM atas nama Menteri MENETAPKAN calon pemegang izin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dengan menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP), yang berisi perintah untuk : a. menyusun dan menyampaikan dokumen AMDAL dan IL untuk IUPHHK-HA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyusun dan menyampaikan AMDAL atau UKL dan UPL dan IL untuk IUPHHK-HTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun UKL dan UPL dan IL untuk IUPHHK-RE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. membuat koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja yang dimohon dengan bimbingan teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pemantapan kawasan hutan.
