PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal permohonan IUPHHK-RE, sumber pendanaan kegiatan tidak dibenarkan diperoleh dari pinjaman atau hibah negara asing.
